Regulasi

18 / 100

Dalam memproduksi payung udara, PARACHUTE INDONESIA berpedoman kepada regulasi yang berlaku secara nasional ataupun internasional. Adapun regulasi yang dijadikan referensi oleh PARACHUTE INDONESIA sebagai berikut:

Keputusan Mentri Pertahanan tentang: STANDAR MILITER INDONESIA NOMOR: SMI-STD-8305-00001 PAYUNG UDARA (Regulasi Nasional)

PARACHUTE INDUSTRY ASSOCIATION (Regulasi Internasional)

Military Specification (Mil-Spec)

Regulasi tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri

website regulasi tentang TKDN bisa dilihat (di sini)

Regulasi Importasi Barang

Dalam memproduksi payung udara, PARACHUTE INDONESIA masih harus mengimpor bahan baku demi menjaga kualitas produk yang berstandarkan PARACHUTE INDUSTRY ASSOCIATION (PIA) dan juga MILITARY SPECIFICATION (MIL-SPEC).

Open chat
hello,
apa yang perlu saya bantu.